Ahad 30 Dec 2018 12:43 WIB

Cina akan Hukum Mati Penyulundup Narkoba dari Kanada

Kasus ini menambah kerumitan hubungan Cina-Kanada.

Rep: lintar satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang warga negara Kanada yang menyulundupkan narkoba ke Cina kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukuman mati. Dilansir dari Deutsche Welle, Ahad (30/12) pengadilan Cina melihat tuntutan 15 tahun penjara terhadap Robert Lloyd Schellenberg terlalu ringan dan memerintahkan untuk persidangan ulang.

Dalam putusan tersebut Schellenberg juga didenda 150 ribu yuan atau 21.800 dolar AS.  Hakim pengadilan tinggi provinsi Lioning, mengatakan putusan tahun 2016 itu jelas 'tidak pantas' . 

Kasus ini menambah kerumitan hubungan Cina-Kanada. Hubungan kedua negara tersebut menegang setelah Kanada menangkap petinggi perusahaan teknologi Huawei, Meng Wanzhou pada 1 Desember lalu. Cina membalasnya dengan menahan tiga orang warga negara Kanada.

Pengadilan tinggi Lioning menilai Schellenberg telah melakukan beberapa tindak kejahatan. Berdasarkan bukti yang sudah ditunjukan, pengadilan tinggi Lioning melihat Schellenberg orang yang memiliki 'peran penting' dalam penyulundupan narkoba ke Cina.