REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang warga negara Kanada yang menyulundupkan narkoba ke Cina kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukuman mati. Dilansir dari Deutsche Welle, Ahad (30/12) pengadilan Cina melihat tuntutan 15 tahun penjara terhadap Robert Lloyd Schellenberg terlalu ringan dan memerintahkan untuk persidangan ulang.
Dalam putusan tersebut Schellenberg juga didenda 150 ribu yuan atau 21.800 dolar AS. Hakim pengadilan tinggi provinsi Lioning, mengatakan putusan tahun 2016 itu jelas 'tidak pantas' .
Kasus ini menambah kerumitan hubungan Cina-Kanada. Hubungan kedua negara tersebut menegang setelah Kanada menangkap petinggi perusahaan teknologi Huawei, Meng Wanzhou pada 1 Desember lalu. Cina membalasnya dengan menahan tiga orang warga negara Kanada.
Pengadilan tinggi Lioning menilai Schellenberg telah melakukan beberapa tindak kejahatan. Berdasarkan bukti yang sudah ditunjukan, pengadilan tinggi Lioning melihat Schellenberg orang yang memiliki 'peran penting' dalam penyulundupan narkoba ke Cina.
Pihak berwenang Cina tidak mengungkapkan rincian tunduhan terhadap Schellenberg. Pemerintah Kanada mengatakan mereka terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Cina mengizinkan hukuman mati pada kasus penyulundupan narkoba. Pada tahun 2009 Cina mengeksekusi mati warga negara Inggris Akmal Shaikh yang menyulundupkan narkoba sebanyak 4 kilogram masuk ke Cina.
Persidangan ulang Schellenberg dapat membuat hubungan Cina-Kanada semakin menegang. Kanada menahan Meng Wanzhou atas permintaan Amerika Serikat (AS) setelah pengadilan New York menuntutnya telah menyesatkan bank-bank multinasional dalam transaksi dengan Iran membuat bank-bank tersebut beresiko melanggar sanksi AS ke Iran.
Lalu Cina membalasnya dengan menangkap seorang mantan diplomat Michael Kovrig dan pengusaha Michael Spavor. Pemerintah Kanada mengatakan Cina sudah membebaskan seorang guru warga negara Kanada yang ditangkap karena bekerja secara ilegal.