Ahad 30 Dec 2018 12:14 WIB

Polda Banten Terus Telusuri Pungli Korban Tsunami di RS

Penyidik polisi telah memeriksa lima orang saksi dan beberapa alat bukti

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nidia Zuraya
Catatan data korban bencana tsunami Selat Sunda di Banten (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Catatan data korban bencana tsunami Selat Sunda di Banten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Drajat Prawinegara (RSDP) Kota Serang, Polda Banten terus melakukan pengembangan. Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengatakan, hari ini pihaknya masih akan terus menelusuri kasus dugaan pungli itu.

"Salah satu giat utama hari ini adalah mengungkap pungli di RSDP," kata dia, Ahad (30/12).

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda. Menurut dia, ada dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami RSDP Serang.

Ketiga tersangka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. "Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12).

Ia menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti  kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F. Setelah itu, polisi langsung mengamankan para tersangka.

Ia mengatakan, ketiganya akan dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement