REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali, Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk membatasi penggunaan mercon, kembang api, dan bahan sejenisnya di malam pergantian tahun baru 2019. Ini mengantisipasi peningkatan potensi gangguan ketertiban umum dan masyarakat yang bisa membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
"Bupati dan wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan meningkatkan sinergitas untuk mengawasi penggunaan mercon, kembang api, dan bahan sejenisnya pada perayaan malam pergantian tahun," kata Koster, Ahad (30/12).
Baca juga, Riau tidak Rayakan Malam Tahun Baru 2019 dengan Hura-Hura
Terkait hal ini, gubernur yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 333.1/5041/ Bid.II/ Satpol PP/ 2018 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Penyambutan Tahun Baru 2019. Tokoh msyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi-potensi gangguan ketertiban umum.
"Peran aktif ini hendaknya dijalan dengan tetap melalui prinsip kearifan lokal," kata Koster.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar razia peredaran petasan dan mercon tak berizin di sejumlah kecamatan. Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sejauh ini pedagang hanya menjual kembang api dan terompet.
"Kembang api yang dijual pun rata-rata di bawah lima inci, sehingga masih dibolehkan," katanya.
Suryanegara mengatakan razia akan terus dilakukan sampai malam pergantian tahun. Ini karena pedagang nakal bisa saja muncul mendadak menjual petasan dan mercon pada waktu tersebut.