REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa geram dengan kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia dua tahun di Kabupaten Maluku Tenggara. Pelaku diketahui adalah orang yang mabuk akibat miras tradisional jenis sopi.
"Kemarin ada laporan dari Kapolres Malra, akibat sopi menyebabkan pelaku memperkosa seorang bocah yang masih berusia dua tahun hingga pingsan," kata Kapolda saat memimpin upacara kenaikan pangkat 593 personel Polri dan dua PNS di Ambon, Senin (31/12).
Kapolda mempertanyakan mengapa anak dua tahun yang harus menjadi korban sopi, bukan kambing atau hewan lainnya karena itu bukan termasuk perbuatan pidana. Jika pelaku bisa dihukum mati, maka Royke mengaku mendukung.
"Jika bisa dilakukan hukuman mati maka diterapkan saja, sayangnya ancamannya tidak seperti itu. Jadi menyesal kalau saudara kita yang menjadi korban seperti itu dan semuanya berangkat dari konsumsi sopi," katanya.
Baca juga, Pilot Ini Ditangkap karena Mabuk Saat Mau Terbang.
Kapolda mengajak semua satker di lingkup Polda Maluku agar masing-masing membuat tulisan khusus tentang bahaya sopi di Maluku yang memicu kriminalitas dan mengganggu kamtibmas.
Menurutnya, bukan hanya orang Maluku yang minum sopi. Tetapi warga negara Indonesia lain dari berbagai suku yang datang ke sini juga pasti ada yang minum dengan alasan menghormati adat dan kebiasaan atau pergaulan.
Sebanyak 593 personel Polri dan dua PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi hari ini terdiri dari 37 perwira dan 234 bintara di Polda Maluku. Ditambah 18 perwira dan 304 bintara dari berbagai Polres ditambah dua orang PNS.
Kapolda mengajak jajarannya untuk mempertebal iman dan tiak mudah tergoda dengan miras maupun narkoba.
"Saya yakin kita semua sanggup untuk melakukan ini dengan penuh tanggung jawab dan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, sama harapannya juga harus lebih banyak berbuat," katanya.