REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menindaklanjuti sebanyak 48 laporan dari masyarakat terkait skandal pengaturan skor sepak bola di Indonesia. Laporan tersebut ditindaklanjuti setelah Satgas Antimafia Bola melakukan asesmen pada ratusan laporan yang masuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, setidaknya ada 229 laporan yang masuk ke hotline sejak Satgas dibentuk pada 22 Desember 2018. Dari 229 laporan, terdapat 48 laporan yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, dan konfirmasi.
"Itu dari hasil analisa dan asesmen," ujar Dedi, Senin (31/12).
Dari 48 laporan itu, yang akan ditindaklanjuti, di antaranya, laporan tentang pengurus klub sebanyak 27 klub, laporan tentang wasit sebanyak enam laporan, laporan tentang pertandingan janggal tujuh laporan, dan laporan tentang pemain yang berlaku aneh sebanyak tiga laporan. "Ini unik," ucapnya.
Laporan itu ditindaklanjuti pemanggilan Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha, Jumat (28/12) lalu. Ratu Tisha diperiksa untuk memberikan keterangan dan data terkait sejumlah pertandingan yang dianggap janggal di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia.
"Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya nendang dan gol, tapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami," kata Dedi menjelaskan.
Tidak hanya pelaku, Dedi menambahkan, sindikat pengaturan skor juga akan terus didalami melalui pendalaman sejumlah tersangka yang telah ditangkap, seperti Komdis PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan Komisi wasit Priyanto. Sehingga, kasus ini dapat dikembangkan lebih luas.
Terkait kasus pengaturan skor, hingga Senin (31/12), ada empat tersangka yang sudah ditangkap polisi. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, serta dua orang lain, yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto, dan anaknya, Anik. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal penyuapan. Tapi, tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti pasal pencucian uang.