REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Kementerian Kesehatan Malaysia menegaskan larangan merokok di rumah makan berdasarkan Amandemen Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau 2018 mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Mulai 1 Januari 2019 semua tempat makan baik yang ber-AC atau tidak telah ditetapkan sebagai tempat dilarang merokok," ujar Dirjen Kesehatan Kementrian Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Bin Abdullah kepada wartawan di Putrajaya, Senin (31/12).
Dia mengatakan amandemen peraturan tempat makan ini dibuat dibawah Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau (PPKHT 2004) yang bertujuan untuk melindungi publik terutama golongan bukan perokok daripada paparan bahaya asap rokok.
Peraturan tersebut juga selaras dengan komitmen Malaysia kepada Artikel 8, World Health Organization (WHO) Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau (FCTC).
Selain itu juga bertujuan untuk membudayakan praktek tidak merokok di kalangan masyarakat Malaysia dengan membatasi kawasan merokok terutama di kawasan publik.
"Maksud amandemen peraturan ini, publik diminta untuk tidak merokok di semua tempat makan baik yang ber-AC maupun tidak, ini termasuk di dalam dan luar bangunan kawasan kedai makan, restoran dan juga medan selera (tempat makan yang didirikan pemerintah)," katanya.
Larangan ini juga meliputi semua gerai-gerai makan dan kendaraan bergerak atau "food truck" yang menyediakan meja dan kursi untuk makan dan minum serta semua restoran yang berada di atas kapal dan kereta api.
Dia mengatakan semua pemilik, pengusaha kedai atau kendaraan bergerak (food truck) perlu memasang tanda larangan merokok yang diletakkan di tempat yang dapat dilihat dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada orang yang merokok dengan tidak menyediakan kemudahan untuk merokok seperti tempat abu rokok dan sebagainya.
Di bawah Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau 2004 individu yang melakukan kesalahan merokok di tempat larangan bisa dikenakan denda tidak melebihi RM 10,000 atau penjara tidak melebihi dua (2) tahun.
Sedangkan di bawah Peraturan 12, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau 2004, semua pemilik, pengusaha atau pengelola "food truck" yang gagal menunjukkan tanda larangan merokok dikenakan denda tidak melebihi RM 3,000 atau penjara tidak melebihi enam (6) bulan.
"Bagi kesalahan gagal memastikan tidak ada orang merokok dan menyediakan kemudahan untuk merokok boleh dikenakan denda tidak melebihi RM 5,000 atau penjara tidak melebihi satu (1) tahun," katanya.
Dia mengatakan pihak Kementerian Kesehatan Malaysia memohon kerja sama dan komitmen semua lapisan masyarakat agar memainkan peran untuk memastikan peraturan tersebut dipatuhi.
"Pihak Kementerian Kesehatan Malaysia senantiasa komitmen untuk memastikan masyarakat umum terutama kanak-kanak, wanita mengandung dan orang tua senantiasa dilindungi dari bahaya asap rokok dan produk merokok yang lain," katanya.