REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Perayaan Tahun Baru kerap disalahgunakan untuk melakukan tindakan negatif seperti pesta minuman keras (Miras). Oleh karena itu, Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman haram tersebut.
Setelah melakukan operasi, Polres Tasik Kota pun kembali berhasil menyita pengedar miras. Kepala Polres Tasik Kota, AKBP Febry Ma’ruf mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Senin (31/12) pada sebuah rumah di Kecamatan Cipedes. “Terdapat ratusan botol miras impor palsu di rumah tersebut,” kata Febry, Senin (31/12).
Ia pun menekankan, jika dirupiahkan, total nilai dari miras itu dapat mencapai ratusan juta rupiah. Berdasar pemeriksaan sementara, diperkirakan miras itu akan disalurkan ke tempat-tempat hiburan.
Dalam operasi itu, kepolisian pun menggiring dua pengedar miras yakni Y (48 tahun) dan W (50). Kedua pengedar itu terancam hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan peraturan daerah (Perda) Tasik tentang tata nilai nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 50 juta.
“Selanjutya, kami juga akan mendalami terkait asal dari miras itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Widi Setiawan mengatakan, berdasar hasil pemetaan, wilayah yang merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran miras adalah di wilayah Mangkubumi, Cihideung dan bekas Terminal Cilembang.
“Razia kerap dilakukan saat jelang dini hari. Mayoritas miras dikonsumsi secara berkelompok oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan rendah,” ujar Widi.