Senin 31 Dec 2018 19:58 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Perusak Atribut Demokrat

HS, pemuda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal

Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan telah melimpahkan berkas tersangka perusak atribut Partai Demokrat. Atribut Partai Demokrat dirusak saat kunjungan kerja mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

"Untuk pengrusakan baliho dan bendera partai tertentu, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin (31/12).

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pekan lalu. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS tersebut telah selesai.

"Penanganan kasus peristiwa pengrusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.

HS, pemuda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018.

Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah sebelumnya diserahkan simpatisan Partai Demokrat ke polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang mercy yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, kata Kapolda, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 tentang Pengrusakan.

Irjen Pol Widodo mengatakan, meskipun pihaknya telah menganggap selesai penanganan perkara itu, namun tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa. "Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (15/12). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Ahad (16/12).

Kasus perusakan atribut Demokrat langsung menarik perhatian SBY. Mantan Presiden RI dua periode itu mengaku sedih dengan insiden tersebut dan menganggap perusakan atribut partai yang dia pimpin sama dengan menginjak dirinya. SBY meminta polisi mengungkap tuntas perkara tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement