Selasa 01 Jan 2019 18:26 WIB

Komisi Hukum MUI: Potong Tangan Menentang Hukum Pidana RI

Tengku Zulkarnaen mengusulkan hukuman potong tangan bagi koruptor dan pencuri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nur Aini
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum dan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Ikhsan Abdullah, mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk mengadakan pembahasan terkait usulan aturan potong tangan bagi koruptor dan pencuri. Hal itu diungkapkannya menanggapi pernyataan dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, yang sebelumnya mengatakan tengah menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam.

Rencananya, usulan aturan berupa potong tangan itu akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019 mendatang. "Mungkin itu lebih kepada pernyataan pribadi Pak Tengku Zulkarnaen. Karena MUI tentu bila mengusulkan perubahan sistem pemidanaan pasti akan mengacu kepada Sistem Hukum Pidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP," kata Ikhsan, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (1/19).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch ini mengatakan, aturan potong tangan tidak sejalan dengan sistem pemidanaan di Indonesia. Walaupun bisa saja diusulkan, namun ia menilai aturan itu terlalu sulit diterapkan dan akan bertentangan dengan sistem Hukum Pidana di Indonesia. 

Menurutnya, aturan itu mungkin saja diadopsi di negara dengan mayoritas Muslim. Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia yang tidak mengenal qisas. 

"Dan sistem Pemidanaan kita berdasarkan Konstitusi UUD 1945 yang menegaskan bahwa secara mutatis mutandis, semua produk hukum yang berlaku di masa Hindia Belanda tetap berlaku selama belum ada yang baru," ujarnya.

Untuk pemberantasan korupsi sebagai kejahatan Extra Ordinary Crime, Ikhsan mengatakan MUI dapat saja mengusulkan agar negara merampas semua harta pribadi koruptor dan menghukum mati mereka sekalipun. Hal itu dikatakannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu United Nation Convention Again Corruption, yang saat ini telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga: MUI Ajukan Aturan Potong Tangan Bagi Koruptor Usai Pilpres

Ikhsan pun menyarankan agar penerapan hukum yang ditegakkan lebih baik sesuai dengan prinsip Equality before the Law. Sehingga, kata dia, penegakkan hukum diterapkan secara imparsial atau tidak pandang bulu dan tidak memihak. Dengan demikian, pelaku tindak pidana jera dan koruptor juga merasa kapok. 

"Menciptakan efek jera karena dimiskinkan hartanya bahkan dihukum berat sampai hukuman mati," ujarnya.

Dalam hal ini, Ikhsan menambahkan bahwa MUI telah mengajukan beberapa usulan terkait dengan Rancangan KUHP.  Sejumlah usulan yang telah diajukan tersebut dikatakannya termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Saat mengisi acara Dzikir Nasional Festival Republik 2018 di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Tengku Zulkarnain mengatakan ia dan rekan-rekannya sudah menggodok terkait ajuan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti untuk dilakukan hukuman potong tangan dan bukan bukan penjara seperti sekarang ini. Menurutnya, usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut. Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement