Selasa 01 Jan 2019 23:44 WIB

Kemendikbud akan Pertegas Aturan Terkait SKTM

Masyarakat diminta tak salahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menekankan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Permendikbud tentang sistem zonasi. Kemendikbud akan membuat peraturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan. 

Saat ini, Permendikbud soal zonasi masih digodok. "(Permendikbud) tidak banyak berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12), dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Ia mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. 

"Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda," kata Hamid. 

Ia pun menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut diterbitkan pada pekan kedua Januari 2019. Penerbitan Permendikbud dilakukan setelah mendapatkan validasi dari kepala daerah. 

Saat ini, Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona. Tujuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik dan menghilangkan ekslusivitas sekolah negeri. 

Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement