REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan jajarannya memasang rambu-rambu bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap.
"Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ujar Anies, di Lapangan Monas, Selasa (1/1).
Menurut dia, rambu-rambu itu dipasang karena masyarakat masih belum mengetahui aturan ganjil-genap diterapkan di Jakarta. Anies menjelaskan, setiap tiga bulan sekali, DKI akan mengumpulkan data untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-review tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” kata Anies.
Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
Kemudian, Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.