REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyatakan, dari 113 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, 41 di antaranya sudah ditangkap.
"Hingga hari ini sudah 41 orang yang berhasil ditangkap dan satu di antaranya meninggal di Sumatra Utara," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (2/1).
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar bernama Hamdani bin Rusli (43) meninggal di Sumatra Utara dan dugaannya dikeroyok massal.
"Kapan pun kita akan mengejar para napi yang kabur itu dan mereka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolresta Banda Aceh.
Ia mengaku napi yang sudah ditangkap tersebut telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
Diketahui, Hamdani bin Rusli membunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Sigli pun telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani bin Rusli, pembunuh istri sendiri pada Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib berkumandang melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak sudah meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri.