Rabu 02 Jan 2019 12:23 WIB

Polda Periksa 39 Saksi untuk Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Sebanyak 39 saksi diperiksa terkait amblesnya jalan raya Gubeng.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 39 orang saksi terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Semua saksi yang diperiksa berasal dari bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawas proyek pembangunan lahan parkir basement RS Siloam.

"Nah pemeriksaan sekarang terus berlangsung. Sampai dengan hari ini, kita sudah memeriksa 39 saksi," ujar Barung ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (2/1).

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial F tersebut diakuinya bertindak sebagai perencana proyek pembangunan lahan parkir basement RS Siloam.

Saat ditanya lebih jauh soal identitas tersangka tersebut, Barung enggan membeberkannya. Menurutnya, yang pasti tersangka tersebut merupakan kontraktor proyek. "Bagian pelaksana. Kontraktornya," ujar Barung.

Barung melanjutkan, pemeriksaan terhadap tersangka berinisial F tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan peranannya. Terkait kemungkinan tersangka lain, menurutnya tidak menutup kemungkinan, yang berkaitan dengan bidan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawas proyek.

Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember 2018. Amblesnya jalan tersesut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement