REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 13 korban meninggal dunia akibat longsor di Kabupaten Sukabumi telah ditemukan dan dievakuasi. Sementara 21 orang warga Desa Cimapang, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, masih dinyatakan hilang.
"Saat kejadian bencana (Senin 31 Desember 2018) dari petugas gabungan segera ke lokasi, dan menemukan dua jenazah," ujar Agung kepada wartawan di posko penanggulangan bencana di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Rabu siang.
Agung menjelaskan, saat ditemukan Kondisi kedua jenazah masih baik sehingga tidak perlu identifikasi dan langsung diserahkan ke keluarga. Sementara pada hari kedua Selasa (1/1) petugas gabungan menemukan 8 jenazah. Selanjutnya petugas melakukan identifikasi korban dan memanggil keluarga untuk pencocokan serta akhirnya diserahkan untuk dimakamkan.
Terakhir pada Rabu pagi petugas melakukan evakuasi tiga orang jenazah dari lokasi longsor. Sehingga total sudah 13 korban tewas yang dievakuasi oleh petugas gabungan. Sebanyak 13 orang tewas sudah evakuasi adalah Hendra (38 tahun), Salsabila (4), Ukri (50), Riska (27), Rita (15), Yanti (38), Ahudi (60), dan Suryani alias Nani (31), Jumhadi (47), Yami (26), Sukiman (75), Umih (70), dan Enda (43).
Awalnya lanjut Agung ada seorang bayi yang dikabarkan meninggal dunia. Namun setelah dikroscek ternyata masih hidup. Agung mengatakan, secara keseluruhan jumlah warga yang terdampak longsor sebanyak 32 KK yang terdiri atas 101 jiwa dan merusak 30 unit rumah. Korban selamat sebanyak 64 orang, luka-luka 3 orang dibawa ke RSUD Palabuhanratu dan meninggal dunia 13 orang serta yang belum ditemukan 21 orang.
Upaya pencarian korban kata Agung terkendala dengan cuaca sepertu hujan gerimis. Hal ini berhubungan dengan penggunaan alat berat dan medan lokasi yang cukup sulit. Saat ini ada dua alat berat kecil yang dikerahkan ke lokasi bencana.
Lebih lanjut Agung menuturkan, petugas membangun empat posko di lokasi bencana. Posko itu yakni pengaduan, posko penitipan barang berharga milik korban, pksko kesehatan dan posko DVI untuk identifikasi korban.