REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola mengirimkan tim untuk memeriksa Vigit Waluyo di Sidoarjo, Jawa Timur. Tim tersebut dikirim menyusul penyerahan diri Vigit pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terkait kasus korupsi PDAM yang juga melibatkan bekas manajer Deltras Sidoarjo itu.
"Kalau perkara mafia bola, hari ini tim berangkat ke Sidoarjo dan melakukan koordinasi dengan dengan Kejari Sidoarjo, nanti kita minta waktu untuk (pemeriksaan) mafia bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (2/1).
Dedi menekankan, Satgas Antimafia Bola masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Vigit Waluyo. Mengenai status tersangka Vigit soal skandal pengaturan skor, nantinya penyidik kepolisian akan mendalami semua keterangan saksi dan fakta hukum yang berkembang.
"Mereka masih terus didalami keterangan tersebut. Mendalami peristiwa secara utuh tolong kasih waktu Satgas," kata Dedi.
Polisi masih mendalami empat tersangka, yakni Johar Ling En, Komisi Wasit Priyanto, Anik, dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Kepolisian masih memerlukan keterangan sejumlah saksi yang akan dipanggil kembali.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Budi Handaka, pada Senin (31/12) mengakui jika Vigit Waluyo selaku terpidana kasus korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, telah menyerahkan diri. Vigit langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
"Vigit telah menyerahkan diri pada Jumat, 28 Desember 2018. Yang jelas tugas kami sudah selesai," katanya di Sidoarjo, Senin.
Menurutnya, terpidana Vigit buronan kejaksaan sejak Juni 2018 lalu tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada 2010 silam. "Vigit datang dengan ditemani oleh keluarganya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan langsung dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sidoarjo," ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Vigit merupakan mantan Manager tim sepak bola Deltras Sidoarjo yang sudah lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni pada Juni 2018 lalu. Vigit ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Korps Adhyaksa menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Vigit sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi, namun terbukti bersalah pada tingkat Kasasi dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.