Rabu 02 Jan 2019 16:12 WIB

Napi Asal Nigeria Meninggal di Nusakambangan

Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo meninggal saat hendak dirujuk ke RSUD Cilacap.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
LP Narkotika di Nusakambangan.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Narkotika di Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang narapidana yang menjalani hukuman di Nusakambangan Kabupaten Cilacap, kembali dilaporkan meninggal dunia. Napi yang meninggal dilaporkan bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo, warga Nigeria yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Permisan.

''Napi tersebut merupakan napi kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Almarhum baru akan memasuki masa expirasi pada 20 Agustus 2030,'' jelas Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Rabu (2/1).

Dari laporan yang diterima Polres, Bintoro menyebutkan, kematian napi tersebut terjadi saat petugas kesehatan lapas dan petugas dari Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan hendak membawa napi itu ke RSUD Cilacap untuk mendapat perawatan intensif, Rabu (2/1).

''Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap berdasarkan surat rujukan dari dokter Lapas Permisan Nusakambangan. Dalam surat rujukannya, disebutkan yang bersangkutan mengalami sakit paru-paru," katanya.

Namun belum mendapat perawatan dari pihak RSUD, napi tersebut meninggal dunia dalam perjalanan. Saat ini, jenazah napi WNA tersebut masih berada di RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta,

Kasus meninggalnya napi ini menambah panjang daftar napi yang meninggal saat menjalani hukuman di Nusakambangan. Namun bila sebelumnya kasus kematian napi lebih banyak dialami kalangan napi kasus terorisme, kali ini dialami napi kasus narkoba.   

Sebelumnya,  seorang napi kasus terorisme Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman (26), dilaporkan meninggal pada Ahad (16/12). Narapidana kasus terorisme yang berencana meledakkan bom panci di Jakarta ini, meninggal setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cilacap selama sehari. Napi Wawan yang divonis 6 tahun penjara, dilaporkan meninggal karena sakit jantung.

Selain kasus tersebut, pada 12 Oktober 2018, narapidana kasus terorisme bom Surabaya, Agus Tri Mulyono, juga meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Batu. Saat itu, pihak berwenang menyebutkan almathum meninggal karena mengalami sesak nafas.

Juga pada 21 September 2018, napi berinsial WN alias Hamam (24) yang merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, juga meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Besi.

Almarhum dilaporkan meninggal akibat dehidrasi karena sering menolak makanan yang diberikan pihak LP. Sedangkan pada 13 Agustus 2018, seorang napi terorisme Irsyan alias Ican, juga meninggal disebutkan meninggal karena sakit. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement