Rabu 02 Jan 2019 16:54 WIB

Ini Syarat Mendirikan Hotel di Yogyakarta

Investor wajib mencantumkan bintang hotel yang akan dibangun saat mengajukan IMB.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Friska Yolanda
Warga melintas didekat poster yang bertuliskan
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas didekat poster yang bertuliskan "Jogja Istimewa Hotelnya" di Yogyakarta, Jumat (31/7). Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya mencabut moratorium izin hotel setelah diberlakukan sejak 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru yang berlaku sejak 2014. Namun dilakukan terbatas sehingga keran izin hanya diberikan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima.

"Setelah melakukan berbagai diskusi, kajian dan meminta pendapat dari berbagai pihak terkait serta pertimbangan kebutuhan di masa yang akan datang, maka moratorium izin pembangunan hotel baru dicabut. Tetapi, izin akan dibuka terbatas untuk hotel bintang empat dan lima serta guest house atau home stay," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (2/1).

Pemberian izin pembangunan hotel secara terbatas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2019.    

Untuk membangun hotel kelas premium tersebut cukup sulit sehingga dengan sendirinya akan membatasi investor untuk membangun hotel di Yogyakarta. Heroe mengatakan, kebutuhan luasan lahan yang harus dipenuhi investor untuk membangun hotel bintang empat dan lima sulit dipenuhi di Kota Yogyakarta yang memiliki luas lahan terbatas. Hampir semua lahan di kota pariwisata tersebut sudah dipenuhi bangunan.

Jika investor dapat memenuhi syarat luas lahan, maka keberadaan hotel bintang empat dan lima tersebut akan membantu Kota Yogyakarta untuk penyediaan kamar bagi wisatawan dalam jumlah yang cukup banyak. "Jadi, tidak perlu mendirikan banyak hotel bintang satu, dua atau tiga agar kebutuhan kamar terpenuhi. Tetapi, cukup membangun sedikit hotel saja, namun kebutuhan kamar bagi wisatawan dapat langsung terpenuhi," katanya.

Baca juga, Investor Kembali Diizinkan Bangun Hotel di Yogyakarta

Investor untuk hotel bintang empat dan lima, lanjut Heroe, dinilai mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta. Pasalnya, investor biasanya sudah mampu mandiri atau tergabung dalam jaringan hotel yang luas bahkan memiliki jaringan internasional.    

Sampai saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 624 hotel atau penginapan dengan sekitar 14.000 hingga 20.000 unit kamar yang didominasi oleh hotel melati satu dengan 314 hotel. Sedangkan untuk melati dua berjumlah 43 hotel, melati tiga sebanyak 29 hotel dan losmen sebanyak 152 hotel. Sementara itu, hotel berbintang di Yogyakarta terdiri dari empat hotel bintang lima, 14 hotel bintang empat, 30 hotel bintang tiga, dan masing-masing 19 hotel bintang dua dan bintang satu.    

Saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), investor sudah akan diminta menyatakan kelas hotel yang akan dibangun dan diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). "Dulu, saat mengajukan IMB, investor tidak diminta menyebutkan kelas hotel yang akan dibangun. Sedangkan untuk tahun ini, ada kewajiban menyebut kelas hotel yang akan dibangun," ujar Heroe.

photo
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018).

Seluruh hotel yang akan dibangun juga diwajibkan untuk berlangganan PDAM Tirtamarta. Hotel sama sekali tidak diperbolehkan memiliki sumur dalam sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan hotel.   

"Tentunya, syarat-syarat tersebut menyebabkan kesempatan untuk membangun hotel bintang empat dan lima di Yogyakarta akan semakin sulit karena saat akan membangun, investor juga harus memastikan bahwa kawasan tersebut sudah memiliki jaringan pipa PDAM atau belum," katanya.    

Saat moratorium diberlakukan mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menerima sebanyak 104 pengajuan izin membangun hotel baru. Sebanyak 88 IMB sudah dikeluarkan dan 61 hotel sudah selesai dibangun, 16 dalam proses pembangunan dan 11 izin dicabut.    

"Dari 16 yang sedang dalam proses pembangunan, ada satu IMB yang kemudian dicabut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement