Rabu 02 Jan 2019 17:25 WIB

2.460 ASN Pemprov DKI Bolos di Hari Pertama Masuk Kantor

ASN yang tak hadir akan dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.460 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kantor pada 2019. Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono, menegaskan ASN yang tak hadir akan dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Kalau total telatnya tidak hadir tanpa keterangan non-guru 2.460 ASN dari total pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebanyak 65.332 ASN. Guru tidak dihitung karena kan lagi libur sekolah," jelas Wahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1).

Menurutnya, dari data yang dihimpun pada Rabu per pukul 09.49 WIB, ada sebanyak sekitar 28 ribu ASN yang hadir secara online. Sementara, tercatat ada sebanyak 21.465 guru yang tak tidak hadir karena sedang libur.  Ketidakhadiran itu, kata Wahyono, dikarenakan beberapa alasan. Antara lain dikarenakan ketidakhadiran karena sakit, izin sehari atau cuti tahunan.

Sementara sebanyak 1.134 ASN sendiri tercatat mengambil cuti tahunan. Mereka tak bekerja sebab menghabiskan sisa masa cuti tahunan. "Total cuti tahunan ada 1.134 pegawai, kemudian cuti dinas luar ada 368 pegawai, cuti besar 12 pegawai, izin sehari atau setengah hari 17 orang," kata Wahyono.

Selain itu, ada sebanyak 102 pegawai izin sakit, 89 pegawai cuti bersalin, 26 pegawai cuti sakit, 85 pegawai nonaktif karena meninggal dunia atau berhenti sementara, dan izin keterangan lainnya sebanyak 19 orang. "Total pegawai yang tidak hadir karena keterangan tertentu ada 2.034 pegawai," ungkap Wahyono.

Menurutnya, ASN yang tak hadir tersebut akan dilakukan pemotongan TKD senilai tiga hingga empat persen per hari. Pemotongan TKD itu juga berlaku bagi ASN yang terlambat pada Senin ini 

"Pukul 07.30 masuknya, kemudian kalau lewat itu telat. Kalau telat juga akibatnya ke mereka secara langsung, telat berapapun akan dipotong TKD-nya," jelasnya.

Keterlambatan ASN masuk kantor juga akan dilakukan akumulasi. Wahyono menjelaskan, misalnya seorang ASN dalam satu hari terlambat beberapa menit, lalu hari berikut juga juga terlambat, maka per menit keterlambatan akan diakumulasi selama satu tahun. Nantinya bila sampai 7,5 jam, maka akan terhitung terlambat satu hari.

"Sehingga ketika dihitung, keseluruhan akumulasinya. kalau misalnya nanti akumulasi disetarakan lima hari dia kena hukuman disiplin," katanya.

Mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Daerah, ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai yang seringkali bolos. Tingkat-tingkat hukuman itu yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

"Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama lima hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama satu bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun,” jelas Wahyono.

Kemudian, data yang dihimpun pada pukul 15.01 WIB, BKD mencatat 1.737 ASN yang tak hadir tanpa keterangan. Wahyono menyebut data tersebut adalah data yang didapatkan setelah dilakukan verifikasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Adapun ASN yang pada akhirnya terkena hukuman disiplin pada 2018, mengalami penurunan jumlah sebanyak delapan persen dibanding 2017. Pada  2018, terdapat jumlah total 412 ASN yang terkena hukuman disiplin.

Wahyono merinci, ada sebanyak 199 ASN yang  terkena hukuman ringan, 50 ASN terkena hukuman sedang, dan 163 ASN yang terkena hukuman berat. Sementara, adapun ASN yang diberhentikan hormat berjumlah 91 ASN, dan diberhentikan tidak hormat sebanyak 39 ASN.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan jumlah ASN yang tak masuk pada hari pertama bekerja pada 2019 termasuk banyak. Dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus mengawasi secara ketat

"Banyaklah.  Perlu dicek betul-betul, kalau di zaman Gubernur sebelumnya kan itu langsung potong tkd dan peringatan tertulis. Ya saya berharap Gubernur sekarang melakukan hal yang sama," ujar William kepada Republika.co.id, Rabu (2/2).

Dia mengatakan, adanya jumlah yang menurutnya tak sedikit itu dikarenakan tak adanya pengawasan yang ketat dari Gubernur DKI. Terlebih saat ini, tak ada sosok yang mengisi jabatan Wakil Gubernur  membuat semakin tak ada pengawasan.

Akibatnya, para ASN hanya bergantung kepada BKD. Padahal, para pegawai BKD juga merupakan ASN juga, yang tak memiliki wewenang sekuat Gubernur dan Wakil Gubernur. William pun menyarankan, seharusnya beberapa hari sebelum libur panjang para ASN, Gubernur harus memberikan surat edaran kepada para ASN di SKPD. Edaran itu berisi keterangan jelas mengenai hukuman dan juga risiko pemotongan TKD.

Selain itu Gubernur juga diminta untuk mengarahkan para kepala bidangnya untuk mengawasi presensi pada pagi hari. Sehingga, para ASN merasa diawasi. "Jangan sampai begini, seperti autopilot. Ada gubernur atau nggak ya jalan saja seperti apa adanya. Padahal gajinya tinggi sekali, (TKD) tinggi banget," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement