Rabu 02 Jan 2019 17:27 WIB

Idrus Marham Bersedia Diborgol

KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku tak keberatan dengan aturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

"Jadi saya ingin sampaiakan segala yang dilakukan kpk itu sebagai format pengelolaan penegakan hukum keadilan. Kita hormati," kata Idrus Marham di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/1).

Baca Juga

Pada hari kerja pertama tahun 2019, KPK mulai melakukan pelaksanaan tugas seperti biasa, baik penindakan ataupun pencegahan. Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan.

Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (2/1).

Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa: “dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan”. Karena, hal tersebut dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan.

Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu pmeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan. Menurut Febri, penerapan pemborgolan dilakukan setelah adanya telaah dari sejumlah masukan masyarakat. Febri menuturkan, dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini.

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement