Rabu 02 Jan 2019 22:28 WIB

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Tsunami Dapat Rp 15 Juta

Mekanisme pengajuan santunan harus ada usulan dari Dinas Sosial setempat

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menurunkan jenazah korban tsunami Selat Sunda di kontainer pendingin jenazah di RSUD Berkah, di Pandeglang, Banten, Rabu (26/12/2018).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas menurunkan jenazah korban tsunami Selat Sunda di kontainer pendingin jenazah di RSUD Berkah, di Pandeglang, Banten, Rabu (26/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Kementerian Sosial segera memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia karena bencana tsunami di Lampung dan Banten.   

"Kami masih mendata korban meninggal akibat tsunami di Lampung dan Banten," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat,  di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (2/1).

Ia menyebutkan, ahli waris masing-masing warga yang meninggal akibat tsunami di Lampung dan Banten akan mendapat santunan sebesar Rp 15 juta.       

Santunan tersebut, kata dia, akan diberikan langsung secara tunai kepada ahli warisnya apabila mereka telah terdata dan lokasinya dapat terjangkau. Namun  santunan juga dapat melalui rekening ahli waris.

Menurut Harry, yang berhak mendapat santunan bukan hanya warga Lampung dan Banten saja, tetapi siapapun yang meninggal karena bencana tsunami akibat letusan Gunung Anak Krakatau pada 22 Desember 2018 lalu akan mendapat santunan tersebut.   

Dia menjelaskan mekanisme pengajuan santunan harus ada usulan dari Dinas Sosial setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi data korban meninggal, namun demikian Kementerian Sosial RI juga tetap melakukan pendampingan di daerah-daerah.     

Menurut dia, untuk mendapatkan santunan, ahli waris bisa mengajukan permohonan dengan menunjukkan sejumlah bukti administrasi kependudukan seperti, kartu keluarga, surat keterangan kematian, KTP ahli waris serta keterangan saksi yang kemudian akan dibuat surat keputusan oleh bupati setelah diverifikasi.     

Harry menjelaskan, penyaluran santunan bagi ahli waris korban akan dilakukan dengan dua cara yaitu tunai maupun ditransfer melalui rekening bank. "Kami akan melakukan bertahap, jika bencana gempa bumi di NTB dulu datanya valid dan sebulan sudah beres, tergantung dinas sosial dan pemerintah kabupaten/kota aktif apa tidak untuk melengkapi data," ujarnya.         

Dampak tsunami hingga 31 Desember 2018 berdasarkan data BNPB sebanyak 120 korban meninggal, yakni di Lampung Selatan 118 jiwa, Tenggamus 1 jiwa, dan Pesawaran 1 jiwa). Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya merupakan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). 

 Tsunami juga menyebabkan 7 korban hilang, 108 jiwa luka berat/rawat inap, 108 jiwa mengungsi, 625 rumah rusak (termasuk 167 KPM PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera/KKS hilang), 7.942 jiwa mengungsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement