REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima seluruh Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai polisik dan dua pasangan calon presiden (capres) dan cawapres. KPU berharap publik ikut mengawasi pengeluaran dana kampanye parpol serta pasangan capres-cawapres.
"KPU telah menerima seluruh LPSDK partai politik dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebelum pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/1).
Arief mengatakan hal yang sama juga dilakukan di KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk penerimaan dana kampanye peserta pemilu. Ia berharap masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media memantau perkembangan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK dan hingga pengeluaran dana kampanye.
"Bisa dicek di website KPU, misalnya calon terkumpul dana kampanye sekian rupiah bisa dilihat aktifitasnya seperti apa. Nanti bisa dilihat sesuai atau tidak," ujarnya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan kegiatan pelaporan dana kampanye ada tiga tahapan yaitu LADK, LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia mengatakan LPSDK yang diterima KPU RI adalah peserta pemilu nasional dan peserta capres-cawapres.
"Untuk LPSDK anggota DPD RI dilaporkan di KPU provinsi," ucapnya.
Berikut rincian LPSDK parpol yang dilaporkan ke KPU RI:
1. PKB Rp17,7 miliar
2. Partai Gerindra Rp51 miliar
3. PDI Perjuangan Rp11,2 miliar
4. Partai Golkar Rp19,7 miliar
5. Partai Nasdem Rp74,9 miliar
6. Partai Garuda Rp2,1 miliar
7. Partai Berkarya Rp2,8 juta
8. PKS Rp33,6 miliar
9. Perindo Rp82,6 miliar
10. PPP Rp12,4 miliar
11. PSI Rp21,3 miliar
12. PAN Rp53,5 miliar
13. Partai Hanura Rp11,9 miliar
14. Partai Demokrat Rp33,2 miliar
19. Partai Bulan Bintang Rp219,5 juta
20. PKPI Rp1,1 miliar
Untuk LPSDK Tim Sukses pasangan capres-cawapres:
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp44 miliar
Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Rp54 miliar.