Kamis 03 Jan 2019 00:33 WIB

Kebijakan Ganjil Genap Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

DKI berkonsentrasi meningkatkan penggunaan angkutan umum.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perpanjangan kebijakan ganjil-genap yang dilanjutkan sejak 2 Januari 2019 tetap akan dievaluasi. Kebijakan ganjil genap disebut memiliki durasi tidak berbatas waktu.

"Bicara ganjil-genap ini adalah kebijakan antara. Artinya ya kami akan terus melakukan monitoring, terus melakukan evaluasi, sementara ini tidak bicara durasi waktunya," kata Sigit, di Jakarta, Rabu (2/1).

Sigit menyebutkan pihaknya akan berkordinasi untuk melakukan monitoring sekaligus mengevaluasi kebijakan tersebut setiap tiga bulan. Menurut Sigit, salah satu yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam melanjutkan ganjil-genap ini adalah mendorong perpindahan moda transportasi dari milik pribadi, menjadi ke angkutan umum.

"Saat ini konsentrasi kami adalah bagaimana meningkatkan layanan angkutan umum selain peningkatan kualitasnya. Dan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games ini sudah menunjukkan perkembangan yang baik, tidak hanya bicara masalah kecepatan dan volume lalu lintas, tapi yang positif adalah terkait peningkatan penggunaan angkutan umum," tuturnya.

Dengan diperpanjangnya kebijakan ganjil-genap ini, Sigit menyatakan diharapkan kesadaran yang timbul di masyarakat dalam menggunakan angkutan umum semakin besar.

"Dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ini, besar harapan untuk timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya MRT tahap satu pada Maret dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi Jak Lingko," ucap Sigit.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan Ganjil Genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama. Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional tidak berlaku.

Pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya, simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement