Kamis 03 Jan 2019 02:33 WIB

KPU Harap Pelaku Hoaks Surat Suara Segera Ditangkap

Informasi diduga menyebar dari orang per orang sejak Rabu sore.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar dan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Foto: Antara
Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar dan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta kepolisian menangkap pelaku penyebar informasi hoaks soal temuan tujuh kontainer berisi surat suara di Tanjung Priok. Menurut Arief, informasi bohong ini sudah mulai tersebar sejak Rabu (2/1) sore.

"Saya sampaikan kepada kepolisian untuk melacak, mencari siapa yang menyebarkan dan membuat rekaman suara dan menulis (informasi soal temuan surat suara ini). Orang jahat yang mengganggu pemilu kita, mendelegitimasi penyelenggara harus ditangkap. Kami berharap pelakunya segera ditangkap," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1) dinihari.

Baca Juga

Arief lantas mengungkapkan bahwa informasi soal temuan tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos sudah beredar sejak Rabu sore. Informasi itu menyebar dari orang per orang, lewat pesan singkat maupun di media sosial. Pernyataan ini sekaligus menampik dugaan bahwa informasi soal temuan ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, lewat unggahan di akun Twitternya.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Viryan, mengungkapkan jika pihaknya sudah melaporkan penyebaran informasi bohong ini kepada Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu malam.

Menurut Viryan, pihaknya tidak secara spesifik melaporkan satu atau dua akun pengunggah informasi hoaks. "Siapa pun yang mengunggah informasi soal temuan ini. Kami minta untuk dilakukan tracking oleh kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya memastikan bahwa informasi soal temuan Kontainer berisi surat suara adalah hoaks. Klarifikasi kepada otoritas secara langsung dibutuhkan untuk melawan informasi hoaks ini.

"Berita bohong harus kita lawan dan kita klarifikasi kebenarannya," tegas Afif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement