REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan belum menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, Pergub masih dalam proses penyusunan .
“Belum, masih dalam proses soalnya,” jelas Anies di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1).
Menurutnya, beberapa tahap-tahap pelaksanaannya saat ini masih dia laksanakan. Masih ada beberapa poin dalam draft Pergub yang harus disusun secara matang terlebih dahulu.
Dia juga menegaskan, draft Pergub itu memang masih belum jadi. Sehingga, draft itu masih belum dilakukan pengantrean untuk dia tandatangani. “Bukan antri teken lho, tapi isinya masih dimatangkan dulu,” kata Anies.
Anies mengatakan, isi dari Pergub harus matang, lantaran pergub ini akan sangat terkait erat dengan perubahan perilaku masyarakat sehari-hari. Sehingga, pihaknya sangat berhati-hati agar Pergub tak asal jadi.
Dia pun mengelak pihaknya akan menandatangani Pergub itu dan mengumumkannya pada Januari 2019 ini. Hal yang diutamakan bagi pihaknya adalah pematangan isi Pergub agar tak menimbulkan masalah.
“Ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah,” tegas Anies.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menuturkan, draft Pergub mengenai pelarangan plastik hanya tinggal disahkan saja melalui tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah disahkan, maka pihaknya pun segera melakukan sosialisasi pelarangan plastik kepada pihak-pihak terkait termasuk masyarakat dan pengusaha ritel selama enam bulan ke depan.
“iya tunggu ditandatangani. Nanti kita tinggal sosialisasi,” ungkap Isnawa.
Namun, dia masih belum bisa memastikan kapan draft Pergub itu disahkan oleh Anies. Dia memperkirakan, teken Pergub itu akan dilakukan pada Januari 2019 ini. “Insya Allah, tergantung Pak Gubernur sih,” tutur Isnawa.