REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal surat suara yang tercoblos, bukan untuk menyebarkan berita hoaks. Menurut Ferdinand, cicitan Andi di akun twitternya @AndiArief_ pada Rabu (2/1) justru meminta agar penyelenggara Pemilu mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Bahkan KPU sendiri sudah mendengar informasi itu dari sore, artinya informasi ini sudah beredar luas dan Andi sudah mengambil posisi ingin membuka kebenaran disini, bukan untuk menyebar hoaks," ujar Ferdinand kepada wartawan, Kamis (3/1).
Menurutnya, cicitan Andi Arief tersebut dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas informasi yang beredar luas tersebut. Meskipun setelahnya, pernyelanggara Pemilu memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
"Kalau tak terbukti ya bagus, kalau terbukti artinya kita turut bantu negara untuk jaga demokrasi dan menyelamatkan republik ini, itu yang harus dilihat," ujar Ferdinand.
Baca juga:
- TKN akan Bawa Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Ranah Hukum
- TKN: Kabar 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hoaks Besar
Ferdinand pun menyayangkan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang ingin melaporkan Andi Arief. Ia menilai, Andi Arief justru menyelamatkan Jokowi dari dugaan fitnah jutaan surat suara yang tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 tersebut.
"Tim Jokowi-Ma'ruf harusnya berterima kasih pada Andi Arief karena telah berjasa menyelamatkan Jokowi dari dugaan fitnah," ujar Ferdinand.
Sebab, ia menilai jika isu tersebut tidak diselidiki maka akan menjadi opini yang menyesatkan di masyarakat. "Coba bayangkan apabila tak ada yang membuka ini ke publik tapi informasinya beredar luas maka dipastikan opini di tengah publik Jokowi telah bermain curang, justru Andi A telah menyelamatkan Jokowi dari fitnah dan dugaan-dugaan praduga kecurangan," ujarnya.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) berencana membawa penyebaran kasus kabar bohong yang diduga dilakukan Andi Arief ke aparat. TKN menilai, penyebaran hoaks seperti ini sudah kelewat batas karena tidak hanya menebar fitnah tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum kecuali yang bersangkutan secara terbuka meminta maaf dan mengakui perbuatan menyebarkan hoaks tersebut," kata Wakil Ketua TKN KIK Arsul Sani di Jakarta, Kamis (3/1).