REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang rencananya akan ditandatangai Gubernur DKI Jakarta pada Januari ini. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai saat ini peraturan itu bukan solusi bagi masyarakat.
"Pergub itu lebih membebani masyarakat bukan merupakan solusi. Harusnya kebijakan publik itu solutif, solusi bagi masyarakat bukan membebani masyarakat," ujar Trubus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/1).
Menurut dia, solusi itu belum ditemukan Pemprov DKI karena masyarakat belum mendapatkan pengganti dari kantong plastik. Dalam Pergub itu harus didefinisikan dengan jelas mengenai kantong ramah lingkungan, seperti bahan yang digunakan.
Trubus mengatakan, apabila hanya dikatakan selain plastik kresek maka bahan lainnya seperti kertas juga bisa digunakan. Padahal, jika nantinya produsen berbondong-bondong membuat kantong berbahan kertas maka akan meningkatkan penggunaan kayu sebagai bahan dasar kertas itu sendiri.
Menurutnya, sebelum menerbitkan Pergub, Pemprov DKI harus memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang bahaya kantong plastik. Pasalnya, lanjut Trubus, penggunaan kantong plastik sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ketika berbelanja karena mudah ditemui dan terjangkau.
Oleh karena itu, ia mengatakan, butuh waktu cukup lama untuk mengalihkan masyarakat tidak menggunakan kantong plastik. Trubus menyebut, untuk mengubah perilaku masyarakat tersebut bisa mencapai lebih dari satu tahun bahkan sampai 10 tahun.
"Mengubah perilaku masyarakat itu tidak semudah membalikkan tangan, butuh proses edukasi, sosialisasi yang panjang," kata dia.
Selain itu, dalam Pergub juga diterapkan denda paksa antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta. Menurut Trubus, denda yang mencapai jutaan justru akan membebani masyarakat terutama pedagang yang ada di pasar tradisional.
Sebab, menurut Trubus, perilaku menggunakan kantong plastik bukan tindak kejahatan yang harus didenda jutaan rupiah. Ia tak menampik, sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI sebagai upaya membuat jera masyarakat menggunakan kantong plastik.
Namun, lanjut dia, untuk mengubah perilaku masyarakat dalam hal ini seharusnya dengan edukasi dan sosialiasi bukan ganjaran denda uang jutaan tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan beralih menggunakan kantong ramah lingkungan dengan sendirinya.
Ia juga mempertanyakan perangkat yang akan menindak Pergub tersebut. Selama ini yang menegakkan Peraturan Daerah ialah Satpol PP. Akan tetapi, menurut Trubus, jumlah petugas Satpol PP terbatas untuk mengawasi di setiap pasar tradisional maupun pasar modern.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, Pergub larangan penggunaan kantong plastik dinilai telat. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI seharusnya sudah melarang kantong plastik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013.
"Pergub ini lambat dan seharusnya tanpa pergub ini sudah bisa dilakukan karena kita sudah punya perdanya tahun 2013," kata Tubagus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/1).
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI sudah melakukan sosialisasi terhadap pengelola ritel untuk tidak menyediakan kantong plastik sejak Perda tersebut diberlakukan. Sehingga Pergub nanti hanya untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Namun, lanjut dia, setelah Pergub itu diteken Gubernur DKI dan diberlakukan Januari 2019, Pemprov masih membutuhkan waktu selama enam bulan untuk sosialisasi. Ia pun berharap dengan Pergub tersebut akan efektif mengurangi sampah plastik.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, ada tim yang berwenang menindak dan mengawasi Pergub larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Menurut dia, di dalamnya ada penyidik pegawai negeri sipil.
"Nanti kita kan ada yang namanya penyidik pegawai negeri sipil, ini yang mempunyai kewenangan penegakkan peraturan daerah maupun peraturan gubernur, ya itu dari Dinas LH dan dinas terkait lainnya," ujar Djafar saat ditemui Republika di kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (2/1).
Ia menjelaskan, tim tersebut akan diterjunkan ke lapangan untuk mengawasi dan menindak serta memastikan masyarakat tidak melanggar Pergub. Tim juga akan mengevaluasi terkait pelaksanaan Pergub sesuai kondisi di lapangan.