REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dugaan pelangggaran pidana pemilu dalam proses pencalonan anggota DPD. Perkara yang dilaporkan oleh pihak Oesman Sapta Odang (OSO) ini rencananya akan diputuskan pada 14 Januari 2018.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/1) siang. Dalam kasus ini, KPU merupakan pihak terlapor. "Kami diperiksa oleh Bawaslu dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), atas kasus laporan dugaan pelangggaran pidana pemilu. Laporan ini disampaikan oleh pihak Pak OSO," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.
Laporan dugaan pelanggaran pidana ini disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Sebelum KPU, Bawaslu sebelumnya sudah memeriksa kuasa hukum OSO selaku pelapor. Setelah itu, OSO sendiri juga diperiksa sebagai saksi pelapor.
Selain pelanggaran pidana, kuasa hukum OSO lainnya, Dodi S Abdul Qadir juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
Terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi ini, Hasyim mengatakan pihaknya siap menghadirkan dua saksi ahli. Saksi ahli tersebut rencananya akan diperiksa oleh Bawaslu pada Jumat (4/1). "Sudah siap (saksi ahli). KPU selalu siap karena dalam pemilu, satu-satunya pihak yang tergugat, termohon, terlapor itu hanya KPU. Sementara lainnya tidak," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, ada dua saksi ahli yang akan dihadirkan oleh KPU. Namun, Hasyim tidak memberitahu nama dua orang saksi ahli itu. Dalam perkara dugaan pelangggaran administrasi ini, KPU tidak menghadirkan saksi fakta. Sebab, kata Hasyim, KPU sendiri merupakan pelaku yang sekaligus dianggap mengetahui fakta tentang tahapan pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan menggelar pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar Jumat pagi.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sidang pemeriksaan ahli akan digelar pukul 09.00 WIB, Jumat. "Besok sidang lanjutan pukul 09.00 WIB. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pelapor. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh terlapor (KPU)," ujar Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam sidang, Bawaslu menerima sejumlah alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum OSO sebagai terlapor dan KPU sebagai pihak pelapor. Menurut Abhan, kuasa hukum OSO, menyampaikan tiga alat bukti tambahan berupa surat yang ditandai sebagai P9, P10 dan P11.
Sementara itu, pihak OSO telah menyampaikan delapan alat bukti yang ditandai sebagai P1-P8. Pihak KPU menyampaikan satu dokumen alat bukti tambahan yang kemudian ditandai sebagai P8.
Sedianya, dalam sidang pada Kamis, pihak OSO berencana menghadirkan para saksi fakta. Namun, para saksi tersebut berhalangan hadir. Kuasa Hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengatakan ada tiga orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli yang sudah disiapkan oleh pihaknya.
"Hari ini saksi fakta dan saksi ahli belum bisa hadir," ujar Gugum.