REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah melakukan perbaikan lintasan penumpang rute Pangrango Bogor-Sukabumi yang rusak akibat longsor di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (2/1). Dalam masa perbaikan, PT KAI Pangrango masih melayani penumpang meski dengan rute terbatas.
“Saat ini perbaikan dilakukan di perlintasan antara Stasiun Maseng dan Stasiun Cigombong,” kata Senior Manajer Humas Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta PT KAI, Ady Kuswoyo, Kamis (3/1).
Dari empat titik lokasi longsor, kata Edi, di petak kilometer 12 terjadi kerusakan cukup parah. Rongga antara pijakan tanah dan bantalan rel terdapat rengkahan sepanjang 40 sentimeter dan material longsor sepanjang 7 meter. Ia belum dapat memastikan waktu pasti operasional jalur dapat dilalui dengan normal karena setalah perbaikan, badan rel kereta masih akan diuji ulang untuk memastikan perjalanan penumpang selamat.
(Baca: Perjalanan KA Pangrango Bogor-Sukabumi Alami Gangguan)
Dia menuturkan, jadwal perjalanan KA Pangrango terdiri dari tiga relasi Bogor yang menuju Sukabumi maupun sebaliknya. Biasanya, kata dia, jalur Bogor-Sukabumi sepanjang 57 kilometer dapat ditempuh selama satu jam 47 menit yang melintas di 10 stasiun.
“Dalam masa perbaikan, KA Pangrango beroperasi dengan rute terbatas. Kereta dari Dukabumi pada jadwal pukul 05.15, 10.25, dan 15.45 WIB hanya melayani perjalanan hingga stasiun terdekat Maseng, yaitu Cigombong. Sedangkan yang dari arah Bogor di jadwal perjalanan pukul 07.50, 13.10, dan 18.30 WIB kita batalkan untuk sementara,” kata dia.
Dengan adanya perbaikan itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat dibatalkannya perjalanan kereta lintas Bogor dan Sukabumi. Dia mengimbau kepada masyarakat yang biasa menggunakan moda transportasi kereta, untuk sementara dapat menggunakan moda transportasi lainnya.
Sebelumnya diketahui, curah hujan tinggi yang terjadi pada Rabu (2/1) pukul 14.45 WIB kemarin telah mengakibatkan jalur perlintasan kereta ambles akibat longsor. Peristiwa longsor tersebut mengganggu aktivitas keselamatan perjalanan KA.