Kamis 03 Jan 2019 17:17 WIB

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Laga PSS Vs Madura FC

Satgas juga mengagendakan pemeriksaan Direktur PT LIB, Risha Adi Wijaya.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Foto: EPA/MORELL
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus bergerilya. Tim Media Satgas, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Argo Yuwono menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 musim lalu antara PSS Sleman menghadapi Madura FC.

Tahapannya meminta klarifikasi dari para saksi yang berkaitan dengan laga tersebut. "Tentu saksi yang mengetahui dan mendengar (adanya pelanggaran). Ada 12 saksi yang sudah kami periksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/1).

Argo melanjutkan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Risha Adi Wijaya. Seharusnya agenda tersebut dijawalkan berlangsung pada Rabu (2/1). "Hari ini baru dilakukan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan mereschedule," ujar dia menjelaskan.

Mengenai Vigit Waluyo, sosok yang menyerahkan diri soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, belum ada perkembangan. Ini terkait rencana pemeriksaan satgas pada yang bersangkuatan.

Nama Vigit menjadi buah bibir publik sepak bola nasional pada pengujung 2018 lalu. Ia dianggap punya kekuatan mengatur pertandingan di kompetisi nasional.

Hal ini ramai dibicarakan setelah manajer Persekam Metro FC, Bambang Suryo, memberi informasi mengenai keterlibatan Vigit di sebuah talk show televisi nasional. "Saya rasa belum ada. Sampai sekarang kami belum mengagendakan (pemeriksaan Sigit)," ujar Argo.

Argo menerangkan, pihaknya terus mendalami laporan yang masuk dari masyarakat dan temuan di lapangan. Sejauh itu, satgas sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement