Kamis 03 Jan 2019 17:52 WIB

Pelayanan Dokumen Kependudukan Pindah ke Kecamatan

Antrean warga di kantor Disdukcapil saat ini sudah semakin berkurang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Proses perekaman ktp elektronik.
Foto: Antara.
Proses perekaman ktp elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Masyarakat Banyumas, Jawa Tengah, yang tinggal jauh dari Kota Purwokerto, tak perlu lagi harus pergi jauh untuk mengurus dokumen kependudukan. Hal ini menyusul kebijakan untuk mengalihkan berbagai layanan dokumen kependudukan ke kantor kecamatan.

''Sejak kemarin, kami sudah memindahkan pelayanan dokumen kependudukan ke kantor kecamatan,'' jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Kartiman, Kamis (3/1).

Kantor kecamatan, sebelumnya sebenarnya sudah melayani pengurusan dokumen kependudukan. Namun sistem yang digunakan tidak bersifat online, sehingga tidak bisa diselesaikan pada hari yang sama. ''Sejak kemarin, sistem layanan dokumen kependudukan di 27 kantor kecamatan wilayah Banyumas sudah online,'' jelasnya.  

Menurut dia, pelayanan dokumen kependudukan yang diberikan kantor kecamatan, antara lain layanan rekam data KTP elektronik, Kartu Indentitas Anak, perubahan status Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan akte kematian.

''Dengan dialihkannya pelayanan dokumen kependudukan ke kantor kecamatan, maka antrean warga di kantor Disdukcapil saat ini sudah semakin berkurang,'' jelasnya.

Sementara berdasarkan pemantauan pelaksanaan pengalihan pelayanan, Kartiman menyebutkan sepanjang dua hari terakhir tidak ditemukan kendala berarti. Hal ini antara lain karena semua petugas yang menangani, sudah mendapat pembekalan dan pelatihan.

''Memang ada beberapa kecamatan yang terkendala jaringan internet, namun semuanya dapat ditangani dengan cepat sehingga seluruh pelayanan bisa kembali berjalan normal,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement