Kamis 03 Jan 2019 21:56 WIB

Kemenkominfo Pantau Hak Pelanggan Bolt

Gerai layanan telah dibuka bagi pelanggan berada di 28 lokasi

Red: Esthi Maharani
Bolt
Bolt

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux dan PT. First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/1), Kementerian Kominfo mengatakan bahwa berdasarkan pantauan bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Jumat siang (28/12) kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo mengatakan telah menerima laporan bahwa gerai layanan telah dibuka bagi pelanggan. Gerai tersebut berada di 28 lokasi yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta di Medan, Sumatera Utara.

Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.