Jumat 04 Jan 2019 09:25 WIB

Pencabutan Moratorium Hotel di Yogya Hambat Kabupaten Lain

Peluang penginapan di luar Kota Yogya akan sulit terbuka

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta
Foto: laterooms.com
Kamar sebuah hotel berbintang di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mencabut moratorium izin hotel dinilai tidak tepat. Keputusan tersebut juga berdampak kepada kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Angota Komisi B DPRD Bantul, Setiya mengatakan, dicabutnya moratorium ini membuat peluang peningkatan ekonomi di kabupaten lainnya akan semakin terhambat. Khususnya terkait penginapan.

"Kalau moratorium dibuka, ya akan nambah lagi hotel di Yogya. Sehingga peluang penginapan di luar Kota Yogya akan sulit terbuka," kata Setiya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/02).

(Baca: Pencabutan Moratorium Izin Hotel di Yogyakarta Tuai Protes)

Setiya menjelaskan, wisatawan yang berkunjung ke DIY, sebagian besarnya menginap di Kota Yogyakarta. Otomatis, lanjutnya, perputaran uang hanya akan terjadi di lingkup Kota Yogyakarta.

"Faktanya, sampai hari ini sudah terlalu banyak hotel yang dibangun di Yogya. Coba saja, kalau lima tahun yang lalu kita masih bisa mengenal nama dan lokasi hotel di Yogya, tapi sekarang sudah tidak hafal lagi," tambahnya. 

Menurutnya, hotel menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sebab, selain dari pajak, juga akan memberikan efek lainnya kepada masyarakat yang memiliki usaha disekitarnya.

"Yang menginap tentu akan belanja disekitar hotel," kata Setiya.

Tidak hanya itu, penginapan berbentuk homestay pun juga dapat memberikan efek kepada masyarakat. Dengan munculnya homestay ini, akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

"Penginapan yang saya maksud tidak harus berupa hotel berbintang, bisa konsep homestay yang dikembangkan lebih ramah lingkungan," katanya.

Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Provinsi turut andil dalam hal ini. Tentunya dengan memberikan konsep terpadi pengembangan ekonomi DIY yang berbasis pariwisata.

"Sebagaimana visi gubernur yang akan menjadikan Pantai Selatan sebagai halaman depan untuk pemerataan kesejahteraan ke kabupaten yang berada di Pantai Selatan DIY," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta resmi mencabut moratorium izin hotel, di mana kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2018. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya karena akan beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement