Jumat 04 Jan 2019 14:18 WIB

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Dua penyebar hoaks surat suara tercoblos ditangkap di Bogor dan Balikpapan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
[ilustrasi] Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan dua pelaku yang disebut aktif menyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua penyebar itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur Jumat (4/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, seorang pelaku berinisial HY ditangkap di Bogor. Sementara satu orang lain berinisial LS ditangkap di Balikpapan.

"Di Bogor HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua, namanya LS yang di Balikpapan, perannya menerima konten kemudian memviralkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Baca Juga

Polisi tidak menahan dua orang tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua orang tersebut. Keputusan penahanan atas keduanya ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.

Dedi menjelaskan, HY dan LS ditangkap karena paling aktif dalam menyebarkan berita hoaks kontainer surat suara. Hal ini didapat dari informasi yang disertakan oleh KPU saat melapor. Salah satu nama grup Whatsapp yang paling aktif bernama Politik Sabana Minang.

"Dua orang ini yang ter-mapping tim Siber, yang aktif memviralkan ke media sosial dan grup," ujar Dedi menjelaskan. Namun, motif keduanya masih didalami polisi.

Dedi menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran atas pembuat konten hoaks tersebut. Ia menyebut pembuat konten itu sudah terprofilisasi. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan panggil saksi ahli pidana, bahasa, UU ITE supaya lebih terkerucut konstruksi hukumnya," kata Dedi menambahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (3/1) resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Namun, dalam laporan itu, KPU tidak melaporkan kader Partai Demokrat Andi Arief ke kepolisian. Yang dilaporkan KPU adalah hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Tidak, kami sampai saat ini laporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1).

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa ditemukan tujuh kontainer di Tanjung Priok membawa surat suara pemilu yang telah dicoblos. Andi Arief sempat mengunggah informasi tersebut pada Rabu (2/1) malam.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara nah sudah dicoblos di Tanjung Priok,” bunyi cicitan Andi dalam akun Twitter-nya sebelum dihapus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement