REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan. Salah satu cara yang sedang marak dilakukan adalah dengan memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Hal ini dilakukan BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WA. Video itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat," kata Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Kamis (3/1).
Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Ia menuturkan, BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler,"
Ia menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018. Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi.
Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan atau pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian.