Jumat 04 Jan 2019 17:23 WIB

PT LIB Beri Keterangan Polri Terkait Operator Liga

Keterangan itu untuk proses penyelidikan, bukan sebagai saksi maupun tersangka.

Red: Endro Yuwanto
CEO PT LIB Risha Adi Wijaya (kanan) dan COO PT LIB Tigorshalom Boboy (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemanggilan CEO PT LIB oleh Satgas Anti-Mafia Bola di kantor LIB, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
CEO PT LIB Risha Adi Wijaya (kanan) dan COO PT LIB Tigorshalom Boboy (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemanggilan CEO PT LIB oleh Satgas Anti-Mafia Bola di kantor LIB, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya memenuhi panggilan Satgas Antimafia Sepak Bola. Risha datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengaturan pertandingan di liga sepak bola nasional.

"Pada prinsipnya, kami sangat setuju dan senang dengan adanya pemberian keterangan kepada Satgas Antimafia Bola karena kami ingin kompetisi ini baik, bernilai positif dan kompetitif," kata Dirut PT LIB Risha Adi Wijaya dalam jumpa pers, Jumat (4/1).

Pada pemanggilan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (3/1), petinggi PT LIB itu menyampaikan sejumlah pokok bahasan. Antara lain, latar belakang PT LIB secara korporasi, bagaimana berdirinya, berapa anggaran dasarnya, siapa pemegang sahamnya, dan direksinya.

Kemudian disampaikan juga soal ranah pengolahan kompetisi, pendanaan dari sponsor, serta hak dan kewajiban PT LIB sebagai operator liga. "Kami sajikan dengan gamblang dan terbuka dengan bukti-bukti otentik," kata Risha.