Jumat 04 Jan 2019 22:04 WIB

YLKI Minta Masyarakat Waspadai Makanan Tanpa Izin Edar

Makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatra Utara (Sumut) meminta kepada masyarakat agar mewaspadai produk makanan dari dalam maupun luar negeri yang diduga tanpa memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

"Makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen dan masyarakat yang mengonsumsinya," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Jumat (4/1).

Menurut dia, BBPOM Medan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan segera melakukan penertiban terhadap dugaan produk makanan yang ilegal itu. BPOM juga harus menertibkan dan angan dibiarkan beredar. "Bahan makanan dari luar negeri tersebut, agar dilakukan penyitaan dan jangan sampai beredar lebih luas lagi di pasaran, serta di super market," ujarnya.

Menurutnya pemasaran produk makanan dari negara asing yang tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas. Selain itu, pengusaha yang ikut memasarkan produk makanan tidak mengantongi izin edar, juga harus diminta pertanggung jawaban.