Jumat 04 Jan 2019 22:40 WIB

Lion Air Gratiskan Bagasi Penumpang Domestik, Ini Syaratnya

Seluruh penerbangan domestik Lion Air tak tak ada lagi bagasi cuma-cuma 20 kilogram.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air
Foto: Linkedl
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang untuk penerbangan domestik. Humas Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance) yang akan efektif mulai 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Lebih lanjut Danang menjelaskan ketentuan barang bawaan dan bagasi di antaranya seluruh penerbangan domestik Lion Air tak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Sementara untuk penerbangan domestik maskapai Wing Air tak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.

“Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air,” Kata Danang dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Jumat (4/1).

Danang menambahkan setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg. Juga satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita.

Danang mengatakan penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi jelas Danang dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

“Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” tuturnya.

Pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Biaya itu sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.Andrian Saputra

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement