REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan pelaku berinisial RTU sebagai tersangka korupsi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya senilai Rp 1 miliar. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
"Tersangka RTU menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama," ujar Mukri dalam pernyataan resminya, Jumat (4/1).
Dia menjelaskan, PT Cipta Wisesa Bersama ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Tersangka memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama untuk mengizinkan mengikuti lelang.
"Chandra Arianto diharuskan melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total sebanyak Rp 900 juta," kata Mukri.
Mukri mengatakan, atas kasus ini, tersangka RTU disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.