Sabtu 05 Jan 2019 17:54 WIB

Satgas Ajukan Perpanjangan Penahanan Tersangka Mafia Bola

Empat tersangka sudah masuk pemberkasan.

Rep: Fitriyanto/ Red: Muhammad Hafil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang dibentuk oleh kepolisian bergerak cepat. Sejumlah pelaku yang diindikasikan terlibat sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Sejumlah orang dari berbagai latar belakang, mulai dari Kemenpora, pengurus PSSI hingga pengelola Liga Indonesia juga sudah dimintai keterangan. Bahkan untuk mendalami kasus lebih jauh lagi Satgas antimafia Bola sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan ke pihak kejaksaan. Kepada empat tersangka dalam kasus Persebara Banjar Negara.

Kepala Humas Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Kepolisian Raden Argo Yuwono, kepada Republika.co.id, Sabtu (5/1) menyatakan sudah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Berkas perkara dari laporan Korban  Lasmi Indaryani Manajer tim Persibara Banjarnegara.

Empat tersangka yang sudah masuk pemberkasan yaitu anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto (Pri) dan anaknya, Anik Yuni Artikasari (Anik) yang berprofesi sebagai wasit.

“Kita sudah ajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan ke pihak kejaksaan kepada empat tersangka diatas. Kita juga terus mel;akukan pengembangan dari kasus Prsibara Banjarnegara , saat ini sedang diakukan penyelidikan” ujar Raden Argo.

“Penyidik jjga sudah mengirim panggilan kepada bendahara PSSI Berlington  Siahaan untuk hari Selasa (8 Januari 2019), untuk meminta keterangan atas laporan dari saudari Lasmi Indaryani” demikian Raden Argo.

Kabar yang berkembang, match fixing ini melibatkan bandar judi internasional (Asia). Namun Ketika ditanya komentarnya mengenai kemungkinan keterlibatan bandar judi internasional dalam pengaturan skor di Liga Indonesia, Raden Argo engan memberikan komentar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement