Sabtu 05 Jan 2019 19:01 WIB

Tiga RS di Solo Lanjutkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Kelanjutan pelayanan seiring dengan keluarnya surat rekomendasi dari Menkes.

Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tiga Rumah Sakit yang ada di Soloraya segera melanjutkan pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelanjutan pelayanan seiring dengan keluarnya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan.

"Ketiga rumah sakit yang lanjutkan pelayanan BPJS yaitu Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, RS Amal Sehat Sragen, dan RS Amal Sehat Wonogiri," kata Staf Humas RS Amal Sehat Kabupaten Sragen Tri Yoko di Sragen, Sabtu (5/1).

Menurut dia, surat dari Menteri Kesehatan tersebut diterima pihak rumah sakit pada 4 Januari 2019. Ia mengatakan, surat bernomor HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018 berisi mengenai perpanjangan kerja sama rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, dikatakannya, RS Amal Sehat merupakan salah satu RS yang direkomendasikan.

Secara keseluruhan, dikatakannya, surat dari Menkes tersebut merekomendasikan 169 rumah sakit di Indonesia agar tetap melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelayanan BPJS Kesehatan tersebut bisa dimulai mengingat harus melalui pembahasan dan nota kesepahaman dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Harapannya, mulai Senin (7 Januari, red) pelayanan untuk pasien BPJS sudah bisa dimulai, kami lihat dulu prosesnya bagaimana," katanya.

Senada, Perwakilan Bagian Sekretariat RSUI Kustati Surakarta Marlia Wiji Utami mengatakan rumah sakit tersebut juga sudah memperoleh surat dari Menkes terkait rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Meski demikian kami masih menunggu dari BPJS Kesehatan, jadi belum bisa memastikan kapan bisa dimulai," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Surakarta Agus Purwono mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang tiga rumah sakit yang sempat berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Senin kami akan undang perwakilan rumah sakit untuk kerja sama ini, harapannya mulai hari itu pelayanan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, pada pertemuan juga akan dibahas komitmen tiga rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi akreditasi yang dibutuhkan, paling tidak sebelum 30 Juni 2019. Sebelumnya, tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2019 tiga rumah sakit tersebut dinyatakan belum bisa melanjutkan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan karena belum memenuhi salah satu syarat, yaitu akreditasi pelayanan RS.

Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan. Adapun, selama ini hanya ada 12 pokja.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement