REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tumpukan berupa pasir di beberapa titik sekitar rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta adalah "Spent Bleaching Earth" (SBE) yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 101 tahun 2014 yang masuk dalam kategori dua. Warga menggunakan limbah tersebut untuk campuran bahan bangunan.
"Menurut masyarakat bahwa sumber limbah SBE berasal dari industri yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/1).
Limbah SBE di sekitar Rusun Marunda digunakan dan dimanfaatkan warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko. Setelah dilakukan verifikasi lapangan pada hari Rabu, Dinas LH bersama Sudin LH Jakarta Utara dan unsur Kelurahan Marunda ditemukan ada oknum masyarakat yang menjadi perantara untuk penyediaan SBE tersebut.
"Oknum tersebut telah dimintai keterangan terkait limbah dimaksud. Menurut keterangannya bahwa limbah diangkut menggunakan truk dan dicegat pada malam hari selanjutnya dijual kepada warga yang memesan," kata Isnawa.
Dijelaskannya bahwa tim telah menemui pengurus RW dan RT setempat untuk memberikan penjelasan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah tersebut. Ternyata selama ini masyarakat tahu bahwa pasir itu adalah limbah, tetapi tidak tahu bahwa limbah tersebut adalah termasuk kategori limbah B3.
"Pada saat observasi lapangan tidak ditemukan kendaraan pengangkut untuk limbah itu. Saat ini, sedang diselidiki asal muasal. Ada masyarakat yang bersedia memberikan informasi mengenai sopir truk pengangkut limbahnya," kata Isnawa.