Ahad 06 Jan 2019 15:27 WIB

Wali Kota Depok Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan LGBT

Pemkot Depok telah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penyimpangan seksual atau Lesbian Gay dan Transgender (LGBT) kepada aparat setempat untuk diambil tindakan. Pemkot Depok telah mengeluarkan regulasi terkait perilaku penyimpangan seksual.

"Seluruh masyarakat harus waspada terhadap perilaku LGBT ini, dan diharapkan dapat berkontribusi melaporkan kejadian tersebut jika ditemui di lingkungan sekitarnya," katanya di Depok, Jawa Barat, Ahad (6/1).

Wali Kota Depok telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual. Regulasi tersebut mengatur antiLGBT di Kota Depok sejak 8 Maret 2018. Selanjutnya, Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Selain itu Wali Kota juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/90-Dinsos tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual. Surat tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat atau keagamaan, pengurus RT-RW dan kepala keluarga di Kota Depok.