REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres sebelum debat kandidat. Menurut Erick, penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon sebelum debat tidak memiliki payung hukum.
"Karena dalam UU 7/2017 hanya diatur lima kali debat. Harus dipastikan payung hukumnya," kata Erick Thohir di Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad (6/1).
Erick menyampaikan hal tersebut dalam rapat ke-3 persiapan debat pertama bersama KPU yang dihadiri Bawaslu. Erick mengatakan, bahwa kemudian KPU memutuskan tidak memfasilitasi debat itu merupakan kesepakatan TKN dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelum rapat resmi dibuka.
"Jadi pada saat rapat dimulai, tinggal memutuskan," ujar Erick.
Erick menambahkan pasangan calon punya kesempatan menyampaikan visi misi di debat. Dia mengatakan, terdapat sesi penyampaian visi misi oleh kedua pasangan calon di setiap debat dengan 12 menit dalam lima kali debat.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk memfasilitasi sosialisasi visi-misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2019. KPU mengaku akan kesulitan jika harus memfasilitasi keinginan kedua tim kampanye yang berbeda-beda terkait pemaparan visi dan misi tersebut.
KPU meyerahkan sepenuhnya pelaksanaan sosialisasi kepada masing-masing pasangan calon. Tim kampanye juga dibebaskan dalam hal jumlah pelaksanaan sosialisasi visi misi pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya.
"Terserah mereka (waktu pelaksanaannya). Mereka mau bikin satu kali, mereka mau bikin dua kali, kami serahkan sepenuhnya ke mereka," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Sebelumnya, Arief mengungkap sosialisasi visi dan misi serta program kerja calon presiden-wakil presiden terancam dibatalkan. Itu jika kubu Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum mencapai kata sepakat terkait konsep penyampaian sosialisasi visi dan misi kandidat digelar pada 9 Januari 2019.