REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan, rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikat akreditasi sesuai dengan aturan peraturan menteri kesehatan (permenkes) 99 tahun 2015. BPJS Kesehatan membantah syarat akreditasi sebagai akal-akalan mengurangi jumlah fasilitas kesehatan (faskes).
"Fix ini tidak terkait akal-akalan mengurangi fasilitas kesehatan karena defisit," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Republika, Ahad (6/1).
Iqbal mengatakan, Permenkes 99 Tahun 2015 di pasal 7 menyatakan, bahwa RS harus memiliki sertifikat akreditasi setelah JKN-KIS dijalankan selama lima tahun. BPJS Kesehatan berupaya patuh terhadap Permenkes itu.
"Di sini BPJS Kesehatan senantiasa berupaya sungguh-sungguh untuk patuh dan taat atas regulasi yang berlaku," katanya .
Disinggung mengenai kabar pemutusan kerja sama sementara karena untuk mengurangi defisit, ia membantah. Agar tak putus kerja sama, ia meminta pihak RS juga segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyaratannya. Apalagi, ia menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenks) juga membuat surat rekomendasi yang isinya memberikan kesempatan pada RS tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019.
"Jadi sudah ada tambahan transisi (perpanjangan mengurus akreditasi) dan kami mematuhi surat itu. Tetapi kalau pihak RS masih tidak mau mengurus masak kami yang disalahkan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta masing-masing pemangku kepentingan didorong dan BPJS Kesehatan tidak menutup diri dari RS tersebut. "Setelah syaratnya terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang kerja sama. Apalagi kami juga membutuhkan fasilitas kesehatan tersebut," katanya.
Sebelumnya sejumlah rumah sakit (RS) menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal 2019 ini. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.
Selain itu, enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan.