REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengamankan seorang berusia 24 tahun dengan inisial H sebagai pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukannya lantaran sakit hati pada korban.
"Hari ini kami amankan seorang pelaku yang bernama H kelahiran tahun 1994, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena dikatain," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Tahan Marpaung, di Jakarta, Ahad.
Kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban atas nama Nurhayati (36). Keduanya lalu masuk ke lift hingga lantai 16.
Di lantai 16, pelaku dan korban cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak beberapa kali.
"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu darurat, turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 bersama saudaranya," kata Tahan.
Menurut Tahan, di lantai 27, pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah itu, pelaku dibawa ke suatu tempat dan polisi mengamankannya pada Ahad pukul 14.00 WIB di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku kemudian kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban yang dibawa ke RSUD Cempaka Putih tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.
Polisi belum bisa memastikan pembunuhan tersebut berencana atau tidak. Akan tetapi, pelaku diketahui telah menyiapkan pisau sebelumnya.
Ditanya mengenai adanya modus perampokan, Tahan mengatakan barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet dan ATM tertinggal di TKP. Pelaku yang merupakan eks petugas pengamanan di apartemen tersebut dan kini menganggur belum diketahui hubungannya dengan korban.
Tahan menjelaskan pelaku tinggal di apartemen bersama saudaranya. Polisi mengamankan pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sandal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku serta barang bukti lainnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong Apartemen Green Pramuka City lantai 16, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.