Ahad 06 Jan 2019 22:42 WIB

Suap SPAM, KPK Belum Jadwalkan Menteri PUPR

Sampai saat ini belum ada tersangka baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan keterangan dalam konferensi pers  terkait penetapan tersangka kasus  di Jakarta, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus di Jakarta, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum berencana panggil Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait skandal korupsi proyek ‎pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.  Sejauh ini, penyidik KPK masih lakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat.

"Sejauh ini belum ada daftar saksi yang akan dipanggil, nanti kalau sudah ada dinformasikan saksi yang akan dipanggil apakah dari pihak PUPR atau swasta tentu akan kami umumkan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (6/1).

Sejauh ini, kata Febri, penyidik KPK masih lakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat. Febri mengatakan, sampai saat ini belum ada tersangka baru. Namun, sambung Febri, bila  memang nanti ditemukan  ada pelaku lain yang juga harus bertanggung jawab tentu KPK akan mendalami itu, sepanjang memang didukung oleh bukti-bukti yang ada.

"Saat ini kami masih fokus pada para tersangka yang sudah diproses saat ini," kata Febri.

Febri melanjutkan, karena para tersangka khususnya dari pihak yang diduga menerima itu sejauh ini kan baru sekitar 4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ementara proyeknya yang teridentifikasi saat ini setidaknya ada 12 proyek. Sehingga sangat memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain.

"Nah apakah ada PPK lain yang juga menerima suap tentu nanti akan kami dalami terlebih dahulu pokok perkara ini kalau ada bukti tentu akan dikembangkan," terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.4 pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP. Suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement