REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan muncikari melakukan promosi yang berujung prostitusi, yang melibatkan dua artis dan SA, melalui melalui jejaring sosial media instagram. Hal tersebut diketahui pertama kali dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.
“Kasus yang melibatkan artis itu (diduga menggunakan) instagram,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/1) malam.
Frans menjelaskan, laporan dari masyarakat itu pertama kali masuk melalui aduan media sosial yang disediakan Humas Polda Jatim. Setelah data-data terkumpul, pihaknya kemudian mencoba membuktikan validitas laporan yang masuk melalui patroli siber atau cyber patrol yang dilakukan oleh tim.
Artis berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Dari hasil patroli siber, Frans menyatakan aparat kepolisian menemukan indikasi akun-akun sosial media sosial yang digunakan sebagai modus prostitusi daring. Adapun lama waktu penyelidikan, lanjut dia, memakan waktu sekitar tiga minggu.
“Jadi aduan masyarakat dan patroli siber kita combine dan akhirnya menemukan itu (prostitusi daring). Kebetulan artis VA sedang berada di Surabaya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Kedua artis tersebut bernama Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Mereka berdua disebut-sebut mendapat bayaran masing-masing Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Selain mengamankan dua artis tersebut, polisi turut mengamankan satu asisten dan dua orang mucikari. Namun, hingga saat ini polisi belum menjelaskan nama-nama dari asisten dan mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.