Senin 07 Jan 2019 09:11 WIB

ACTA Laporkan PSI ke Polisi Terkait Penghargaan Kebohongan

Tujuan Kebohongan Award penghinaan kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan) memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan pada Ahad (6/1) dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim.

Sejumlah pengurus DPP PSI yang dilaporkan, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution. Mereka disebut telah menyebar fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, karena telah memberikan “Kebohongan Award” kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief.

"Pengurus PSI seolah-olah memberikan "Award". Namun, tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya bapak Andi Arief," kata Koordinator Tim Pelapor Acta Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangan tertulisnya, Ahad (6/1).

Adanya pemberitaan terkait penghargaan kebohongan award itu dinilai pelalor menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. "Saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko yang namanya ditempatkan sebagai pelapor.

Hendarsam pun meminta kepolisian untuk menangkap semua pihak yang ada di balik pemberitaan penghargaan 'Kebohongan Award' ini. Hal ini kata dia, bertujuan memberikan efek jera.

Hendarsam menambahkan sejumlah pengurus PSI itu diduga melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement