REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data devisa dari kegiatan ekspor dan impor. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (7/1).
Pemantauan akan dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau Simodis. "Simodis ini akan memberikan beberapa manfaat yakni meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor dan impor, dan juga meningkatkan perolehan Devisa Hasil Ekspor (DHE)," menurut pernyataan resmi BI.
Dengan begitu, Simodis dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kemudian, BI dan Kemenkeu juga dapat memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan, serta memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.
BI mencatat sejak peraturan terkait DHE terbit pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE membaik dan mencapai 98,0 persen pada November 2018. "Simodis menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika," tutur BI.
Secara teknis, Simodis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data ekspor yang masuk dan impor yang keluar dari sistem transaksi finansial dan bank devisa.
Melalui integrasi ini, Simodis diharapkan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI.