Senin 07 Jan 2019 17:28 WIB

Pemerintah Tunjuk Perwakilan Khusus Bahas RUU Pesantren

DPR memastikan akan mengawal pembahasan RUU Pesantren.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Santri Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur mempelajari Kitab Kuning di luar ruang pesantren pada bulan Ramadhan.
Foto: Beawiharta/Reuters
Santri Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur mempelajari Kitab Kuning di luar ruang pesantren pada bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Perwakilan tersebut sudah disampaikan Pemerintah kepada DPR melalui surat presiden yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (7/1). 

"Ada surat masuk dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU pesantren dan pendidikan keagamaan," ujar Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai membuka sidang paripurna. 

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, juga memastikan DPR akan mengawal pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut. 

Itu disampaikannya untuk menjawab interupsi dari Anggota DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid yang memberi catatan terkait masukan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

"Termasuk dengan RUU pesantren yang kita upayakan sebelum masa tugas kita selesai, ini RUU sudah bisa kita selesaikan," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya dalam pidato pembukaan masa sidang. 

Dalam rapat paripurna, Hidayat Nur Wahid menyampaikan aspirasi forum sejumlah pesantren agar DPR mengawal ketat RUU tersebut. Menurutnya, jangan sampaikan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan keluar dari jalur yang semestinya dan merugikan pesantren. 

"Mereka sangat berharap DPR benar-benar mengawal, jangan sampai nanti justru apa yang sudah selama ini berjalan dengan baik dengan Ponpes, ternyata dengan adanya RUU yang baru justru mereka tereliminir dan saling merugikan pesantren saat ini," kata Hidayat. 

Meskipun, pesantren-pesantren telah menyampaikan aspirasinya kepada Kementerian Agama. "Mereka benar benar berharap DPR mengawal sehingga UU itu betul-betuk membawa maslahat bagi pesantren," kata Hidayat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement